BAB VIII - PENGELOLAAN USAHA


Pasal 31

  1. Pengelolaan usaha koperasi dapat dilakukan oleh manajer -dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat olehPengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yangdibuat secara tertulis.
  2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan Profesional.  
  3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) diatas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  4. Persyaratan untuk diangkat menjadi manajer adalah :
    1. mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi;
    2. mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha;
    3. tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
    4. memiliki akhlak dan moral yang baik;
    5. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan Pengurus;
    6. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.

Pasal 32

Tugas dan kewajiban manajer adalah :

  1. Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam mengelola usaha Koperasi;
  2. Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha IKoperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan;
  3. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
  4. Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
  5. Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.

Pasal 33

  1. Hak dan wewenang Manajer :
    1. menerima penghasilan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan manajer;
    2. mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
    3. membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
    4. bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
    5. menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau standar operasional prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban,hak dan wewenang manajer dan karyawan diatur lebih lanjutdalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja.