Pasal 31
- Pengelolaan usaha koperasi dapat dilakukan oleh manajer -dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat olehPengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yangdibuat secara tertulis.
- Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan Profesional.
- Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) diatas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Persyaratan untuk diangkat menjadi manajer adalah :
- mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi;
- mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha;
- tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan Pengurus;
- belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
- Dalam melaksanakan tugasnya manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 32
Tugas dan kewajiban manajer adalah :
- Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam mengelola usaha Koperasi;
- Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha IKoperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan;
- Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
- Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
- Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
Pasal 33
- Hak dan wewenang Manajer :
- menerima penghasilan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan manajer;
- mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
- membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
- bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
- menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau standar operasional prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban,hak dan wewenang manajer dan karyawan diatur lebih lanjutdalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja.