BAB IX - PENASEHAT
Sat, 03/21/2009 - 14:25 — Administrator
Pasal 34
- Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota.
- Penasehat memberi saran atau anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi dan usaha koperasi baik ' diminta maupun yang tidak diminta.
- Penasehat berhak menerima penghasilan atau imbalan atau jasa sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota