BAB IX - PENASEHAT


Pasal 34

  1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota.
  2. Penasehat memberi saran atau anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi dan usaha koperasi baik ' diminta maupun yang tidak diminta.
  3. Penasehat berhak menerima penghasilan atau imbalan atau jasa sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota