BAB XI - MODAL KOPERASI


Pasal 36

  1. Koperasi mempunyai modal yang diperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
  2. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp. $$.$$$.$$$,- ($$$$ juta
    rupiah) yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib-dan simpanan sukarela.
    Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
    1. anggota;
    2. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
    3. bank dan lembaga keuangan lainnya;
    4. penerbitan obligasi dan surat utang lainnya;
    5. sumber lain yang sah dari dalam dan luar negeri.