BAB XI - MODAL KOPERASI
Sat, 03/21/2009 - 14:28 — Administrator
Pasal 36
- Koperasi mempunyai modal yang diperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
- Modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp. $$.$$$.$$$,- ($$$$ juta
rupiah) yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib-dan simpanan sukarela.
Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
- anggota;
- koperasi lainnya dan atau anggotanya;
- bank dan lembaga keuangan lainnya;
- penerbitan obligasi dan surat utang lainnya;
- sumber lain yang sah dari dalam dan luar negeri.