BAB XII - SIMPANAN ANGGOTA
Sat, 03/21/2009 - 14:30 — Administrator
Pasal 37
- Setiap anggota harus membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota.
- Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib -atau modal penyertaan yang diperhitungkan sebagai modal dasar yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota.
- Simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang-disetor kedalam modal-dasar koperasi tidak diambil selama seseorang masih menjadi anggota.
Pasal 38
- Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan dan sebelumnya harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan tersendiri.