BAB XV - SANKSI
Sat, 03/21/2009 - 14:35 — Administrator
Pasal 45
- Apabila Anggota Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
- peringatan lisan;
- peringatan tertulis;
- dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
- diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
- diajukan ke Pengadilan.
- Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.