BAB XV - SANKSI


Pasal 45

  1. Apabila Anggota Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
    1. peringatan lisan;
    2. peringatan tertulis;
    3. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
    4. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
    5. diajukan ke Pengadilan.
  2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.