Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 -serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
- Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pembagian Sisa Hasil Usaha ("SHU") dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian;
- melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
- kerjasama antar Koperasi.
- Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat(1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.