BAB V - RAPAT ANGGOTA


Pasal 13

  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  2. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
    1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga;
    2. kebijaksanaan umum di bidang org4nisasi, manajemen dan usaha koperasi;
    3. pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
    4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
    5. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas Pengawas-bila koperasi mengangkat Pengawas tetap;
    6. pembagian sisa hasil usaha;
    7. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
  3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
    1. Rapat Anggota Tahunan (RAT);
    2. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan RAPB);
    3. Rapat Anggota Khusus (RA Khusus);
    4. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). 

Pasal 14

  1. Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per-dua) dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini;
  2. Apabila korum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak-tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya. 
  3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas korum tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang- -kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari  jumlah anggota yang hadir.
  4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 15

  1. Pengambilan Keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak-dari jumlah anggota yang hadir.
  3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota 1 mempunyai hak 1 (satu) suara.
  4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.
  5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
  6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat idan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
  7. Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota, dengan ketentuan - semua Anggota Koperasi harus diberitahu secara tertulis  dan seluruh Anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
  8. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16

  1. Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

Pasal 17

  1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain;
  2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;
  3. Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau Karyawan Koperasi;
  4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat;
  5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadibukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak ketiga;
  6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh-Notaris. 

Pasal 18

  1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat-3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
  2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
    1. laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
    2. neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tigapuluh satu) Desember;
    3. penggunaan dan pembagian sisa hasil usaha;
    4. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam 1 (satu) tahun buku.
  3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana -Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap.tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
  4. Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh koperasi karena
    alasan yang objektif dan rasional seperti efisiensi maka :
    1. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran --Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan-dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan -harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
    2. selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh-Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus
      berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
    3. pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

Pasal 19

  1. Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
    1. mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga --Koperasi dengan ketentuan :
      1. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 13/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
      2. keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
    2. pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemecahan koperasi dengan ketentuan :
      1. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
      2. keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga perIempat) dari jumlah anggota yang hadir;
    3. pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dengan ketentuan :
      1. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota;
      2.  keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
    4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus. 

Pasal 20

  1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas.
  2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat -(1) diatas diadakan apabila :
    1. ada permintaan paling sedikit lebih dari 50% (limapuluh persen) dari jumlah anggota;
    2. dan atau atas Keputusan Rapat Pengurus atau Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas;
    3. dan atau dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh Keputusan Rapat Anggota;
    4. negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas.
  3. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila :
    1. dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari-jumlah anggota yang hadir;
    2. untuk maksud pada ayat (2.d) diatas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
  4. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.