BAB X - PEMBUKUAN KOPERASI
Sat, 03/21/2009 - 14:28 — Administrator
Pasal 35
- Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari - -sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup.
- Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan-sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
- Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
- Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota, atau koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, -maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan-Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit-tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban-Pengurus. Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, -susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis.