BAB XIV - PEMBUBARAN


Pasal 42

  1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
    1. Keputusan Rapat Anggota;
    2. keputusan Pemerintah apabila :
      1. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang tentang Perkoperasian;
      2. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
      3. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
  2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
    1. jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir;
    2. atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
    3. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya.

Pasal 43

  1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota -membentuk Tim Likuidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembObaran dimaksud.
  2. Likuidator mempunyai hak dan kewajiban :
    1. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian;
    2. mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
    3. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
    4. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
    5. menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga;
    6. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
  3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.

Pasal 44

  1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran koperasi.
  2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
  3. Anggota yang telah keluar sebelum koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.