BAB II - LANDASAN ASAS DAN PRINSIP


Pasal 2 

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 -serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. 


Pasal 3

  1. Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
    1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
    2. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
    3. pembagian Sisa Hasil Usaha ("SHU") dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota;
    4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
    5. kemandirian;
    6. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
    7. kerjasama antar Koperasi.
  2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat(1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.