Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi;
- Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);
- Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 250.000, (duaratus limapuluh ribu rupiah) dan simpanan wajib setiap bulan yang besarnya akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota;
- Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggarah Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi; Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili didalam wilayah Republik Indonesia.
Pasal 7
- Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
- Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
- Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
- Anggota Luar biasa adalah mereka yang bermaksud menjadi anggota, namun tidak dapat memenuhi semua atau seluruh syarat sebagai anggota. Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayati (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
- Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota;
- Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
- Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 9
Setiap anggota berhak :
- Memperoleh pelayanan dari Koperasi;
- Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
- Memiliki hak suara yang sama;
- Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas;
- Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
- Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 10
- Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota dan atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai calon anggota.
- Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :
- membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
- berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
- mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi;
- memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
Pasal 11
- Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
- membayar simpanan pokok menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;
- berpartisipasi didalam kegiatan usaha koperasi;
- mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi;
- memelihara dan menjaga nama baik koperasi dan kebersamaan dalam koperasi.
- Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :
- Tmemperoleh pelayanan Koperasi;
- menghadiri dan berbicara didalam Rapat Anggota;
- mengajukan pendapat,-saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
- tidak berhak dipilih menjadi Pengurus.
Pasal 12
- Keanggotaan berakhir apabila :
- anggota tersebut meninggal dunia;
- Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
- berhenti atas permintaan sendiri; atau
- diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga
dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
- Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta Ipertimbangan atau pembelaan kepada Rapat Anggota.
- Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian sisa hasil usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada saat penghapusan atau pencoretan nama anggota yang bersangkutan dari buku daftar anggota.